Satnarkoba Polres Banggai Ciduk Pemuda Asal Morowali Bawa Sabu 51 Gram

0

BANGGAI-TR.Com.

Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai kembali menangkap seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan tersangka dilakukan petugas di jalan Trans Sulawesi Kecamatan Luwuk selatan tepatnya di Kelurahan Maahas, Kabupaten Banggai, Kamis (30/12/2021) siang.

Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, mengatakan, tersangka bsrnisial MR alias P (31), asal Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali ini ditangkap pukul 13.30 siang di jalan Trans Sulawesi Kecamatan Luwuk selatan tepatnya di Kelurahan Maahas Kabupaten Banggai. Kamis (30/12) siang tadi.

”Penangkapan tersangka karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Iptu Makmur.

Dijelaskan Makmur setelah mengantongi identitas pelaku, anggota Sat Res Narkoba Polres Banggai menemukan pelaku yang baru saja turun dari mobil kemudian dijemput menggunakan motor.Tidak lama kemudian anggota narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Begitu pelaku diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku dan saat dilakukan pengeledahan anggota menemukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,00 gram.

“Barang bukti ditemukan di saku celana pelaku sebelah kiri bersama satu buah dompet warna hitam dibalut/bungkus 2 buah plastik warna hitam,” sebut Iptu Makmur.

Ditambahkan Makmur pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.