Polsek Buteng Gelar Jumpa Pers Kasus Pencurian Modus Baru, Pelaku Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

0
MOROWALI-TR.Com
Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Tengah Polres Morowali menggelar konferensi Pers telah berhasil mengungkap Kasus Pencurian modus baru yang dilaksanakan di Mapolsek Bungku Tengah Kelurahan Mendui Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Kamis (01/04/2021).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolsek Bungku Tengah AKP Ahmad didampingi oleh Panit I Bimas Ipda Mashu’d Amarah Sos.SH,Panit I Intelkam Aipda Muh.Yusuf,Kasi Humas Aipda Irfan Malik dan mewakili Panit I Reskrim Briptu Wawan D.

Kapolsek Bungku Tengah AKP Ahmad mengungkapkan bahwa pelaku terdiri dari satu orang yakni Aswandi Baco (29) dengan modus baru setelah mencuri hp, pelaku mengajak korban untuk video col dengan tindakan asusila dengan menunjukkan alat vitalnya kepada korban.
 “Tindakan kasus pencurian modus baru para korban diajak video col terus pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban dengan dalih HP akan dikembalikan kepada korban,”kata Ahmad.
Menurut Ahmad pelaku juga sudah pernah masuk didalam jeruji besi dengan kasus yang berbeda yakni kasus pemerkosaan.
“Yang bersangkutan juga pernah dipenjara dengan kasus pemerkosaan selama dua tahun penjara,” ujar Ahmad.
Ditambahkan Ahmad pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e jo pasal 64 KUHP.
“Jadi untuk pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 undang-undang KUHP tersebut,” tutup Ahmad.
Sementara itu salah satu suami korban Patar mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Bungku Tengah Polres Morowali yang telah berhasil menangkap pelaku.
“Saya ucapkan terimakasih atas kerja keras pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku semoga pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” Ucap Patar.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.