Polsek Bahodopi Kembali Membekuk Pengedar Sabu

0
MOROWALI-TR.Com
Polsek Bahodopi Polres Morowali menggelar Kegiatan Rutin Kepolisian Yang di Tingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Miras, Narkoba, Premanisme, Prostitusi dan Knalpot Racing di Wilayah Hukum Polsek Bahodopi Polres Morowali.
Kapolsek Bahodopi IPDA Agus Salim SH MAP melalui keterangannya Ahad (20/06/2021) mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Dampala ada yang melakukan penjualan Narkotika sehingga Personil Polsek melaporkan kepada Kapolsek Bahodopi, selanjutnya Personil Polsek Bahodopi yang di Pimpin langsung Kapolsek Bahodopi IPDA Agus Salim SH MAP bersama 8 Orang Personilnya langsung meluncur ke Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Menurut Agus setelah tiba di salah satu rumah warga Desa Dampala yang diduga melakukan Penjualan atau Pengedaran Narkotika Jenis Sabu, pihaknya  langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang saat itu di dapatkan 8 orang yang sedang duduk di bangunan rumah dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan terhadap ke delapan orang tersebut.
Dijelaskan Agus petugas mendapati salah seorang yang mengaku sebagai pemilik rumah berinisial R (41) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap R di temukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus plastik bening didalam kantong Celana bagian depan yang disimpan didalam kaleng Permen Mentos dan setelah di hitung berjumlah 10 Bungkus Plastik bening, selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar dan seputaran rumah dan didapatkan pembungkus Rokok Class Mild dilantai yang didalamnya ditemukan 5 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Petugas yakni 10 Bungkus Narkotika yang diduga Sabu 5 Bungkus Narkotika yang diduga Sabu Uang Tunai sebesar Rp. 4.800.000,1 set Alat isap (bong),1 Unit HP Oppo warna Hitam,1 Unit HP Samsung Galaxi Flip warna Gold,2 Buah ATM BRI,1 Buah Kotak Permen Mentos warna biru,1 Buah Dompet Kulit warna Coklat dan 1 Buah Dompet Kulit warna Hitam,”jelas Agus.
Ditambahkan Agus selanjutnya terduga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu dan 7 orang lainnya yang ada di dalam rumah tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.