Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 5 Orang Dibekuk, Satu Orang Dihadiahi Timah Panas

0
MOROWALI-TR.Com
Satreskrim Polres Morowali menggelar Press Release kasus pencurian yang dilaksanakan di Mapolres Morowali Kompleks Perkantoran Fonuasingko Bungku Tengah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Kamis (10/06).
Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Morowali yang didampingi Kasar Reskrim dan kapolsek Bungku Tengah yang dihadiri oleh para awak media baik elektronik ,Cetak maupun Online yang ada di Kabupaten Morowali para pelaku dikawal anggota bersenjata lengkap.
Kabag Ops Polres Morowali Kompol Nasrudin mengatakan bahwa Satreskrim Polres Morowali telah melakukan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali yang berada dibeberapa TKP diantaranya yakni di kantor pemerintahan dan rumah ibadah (Mesjid dan Gereja).
“Pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali kami tetap melakukan proses terhadap para penadah barang curian berdasarkan anatomy crime maka jajaran Polres Morowali akan terus melaksanakan patroli pada jam dan lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana pencurian,”kata Nasrudin.
Sementara Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Anang Mustaqim ada 2 (dua) orang tersangka dalam kasus pencurian yakni inisial AE dan AA dan berdasarkan keterangan pelaku bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 18 TKP di wilayah Kabupaten Morowali dengan berbagai jenis elektronik untuk inisial B telah melakukan pencurian di wilayah perusahaan dengan barang bukti dua buah dongkrak.sementara inisial H (26) dan HW (29) selaku penadah barang curian yang berprofesi sebagai servis komputer.
“Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan yakni generator dan sound system TKP nya di kantor Kecamatan Bungku Barat,barang bukti komputer dan printer TKP nya di kantor Kementrian agama Kabupaten Morowali, untuk barang bukti Mixer dan sound system TKP nya di Mesjid Desa Bahoruru,barang bukti keyboard TKP nya di Gereja Bungku untuk dua unit Dongkrak dan HP dicuri di wilayah perusahaan,”kata Anang.
Ditambahkan Anang untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku pencurian yakni Pasal 363 ayat 1 dan untuk penadah sebanyak 2 orang disangkakan dengan pasal 480 dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sekitar 15 Laptop yang mereka curi di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morut.
“kepada para tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk para penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 Tahun penjara,”tutup Anang.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.