Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan,Para Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

0

MOROWALI-TR

Setelah sempat menjadi buron akhirnya anggota Polres Morowali Polda Sulteng berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan berinisial F (23) tahun dan B (40) tahun dengan dihadiahi timah panas karena sempat melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian.

“Motif kejadian awalnya saling baku cekcok adu mulut antara korban dan pelaku karena permasalahan giliran pengambilan air galon untuk makan siang,” kata Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono yang didampingi oleh Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Morowali Polda Sulteng saat menggelar jumpa pers di Mapolres Morowali Jum’at (25/11/2022).

Dijelaskan Donatus Kono awalnya terjadi perselisihan antara B dan korban L , namun kejadian terakhir ini yang menjadi pemicu utama permasalahan tersebut.

“Pada awalnya pada hari senin tanggal 21 November 2022 pukul 12.00 pada saat makan siang, terjadi cekcok adu mulut antara B dan korban di tempat kerja karena korban mempermasalahkan kenapa B tidak mengambil air galon. Terjadi selisih pendapat karena B mengatakan bahwa tidak mengetahui ternyata gilirannya untuk mengambil air galon karena sehari sebelumnya B tidak masuk kerja,” jelas Donatus Kono.

Dikatakan Donatus Kono setelah itu sempat hampir terjadi perkelahian antara korban L dan pelaku B namun sempat dilerai oleh teman-teman kerja mereka.Setelah kejadian pelaku B menghubungi adik kandungnya F dan melaporkan bahwasanya dirinya telah dipukul oleh korban L sementara makan dan F tidak terima atas kejadian kepada saudaranya tersebut.Awalnya B mengatakan tidak usah karena mau dibicarakan baik-baik dulu dan B langsung mematikan teleponnya.

Menurut Donatus Kono sekitar pukul 17.30 pelaku F pergi ke pos Il PT IMIP menunggu B keluar. Setelah bertemu B menunggu korban.
Setelah pelaku B bertemu korban mereka berkelahi dan pelaku F menghampiri mereka dan mengayunkan parang dan mengena pada bahu sebelah kiri, punggung sebelah kiri.

“Korban L sempat melarikan diri namun dikejar oleh pelaku F dan F sempat mengayunkan parang sebanyak 2 kali dan mengenai pada bagian bahu sebelah kiri.Setelah itu F dan B kabur dari TKP dan sempat menjadi buronan oleh pihak kepolisian,” Ujar Donatus Kono.

Ditambahkan Donatus Kono setelah mendapat laporan pelaku pembacokan melarikan diri,pihak Polres Morowali membentuk Tim Khusus untuk mencari pelaku setelah dilakukan pengejaran dengan bantuan semua pihak akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah kosong di Desa Tangofa Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Lebih jauh Donatus Kono mengatakan untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana Subs pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana Subs pasal 351 Ayat (1) dan (2)KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tutup Donatus Kono.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.