Syarat Pembentukan Desa Sesuai UUD, Forum Bersama LSM TAMPERAK Minta Gubernur Segera Bentuk Desa Ngatakatavua

0
SIGI-TR. Com
Sesuai talaan staf oleh kepala biro pemerintahan &,otonomi daerah kepada geburnur tanggal 12 juli 2021 no 128/1798/ro.pemokda/2021 lampiran surat permohonan pembentukan desa ngatakatavua di Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng dari panitia pembentukan Desa Ngatakatavua.
Hal fasilitasi percepatan pembentukan desa Ngatakatavua Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng fakta & data
A.UUD No 6 Tahun 2014 tentang desa.
B.berdasarkan UUD No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
C.peraturan menteri dalam negri no 15,tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Poso & Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng.
Ketua Badan Biro Hukum Advokasi & Ham Indra Jaya Pettalolo mengatakan dari hasil pertemuan warga masyarakat Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi yang di dampingi oleh LSM Tamperak & beberapa masyarakat sebagai berikut:
1.DPW LSM Tamperak,Edi karim.L
2.Ketua Adat ,Saweru
3.ketua forum,Irzan
4.ketua pemuda ,Oskar
5.ketua keamanan ,Jhon Bilagoda
6.Tokoh Adat,daniel Amosbilagoda
7.tokoh masyarakat ,Jasman Mado
8.humas desa ,Oskari T.satu
9.ketua hukum advokasi & ham : indra jaya pettalolo bersama Geburnur pada 7 Juli 2021 bertempat di ruang kerja Geburnur untuk meminta fasilitasi pembentukan desa baru yang di dampingi oleh kepala biro pemerintahan & otonomi daerah,kepala bagian pemerintahan umum sesuai tugas & fungsi yang menangani proses pembentukan desa baru adalah badan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan berlaku.
“Prosedur pembentukan desa baru Ngatakatavua berdasarkan UUD RI No 6 Tahun 2014 tentang desa sesuai pasal 8 ayat 1 pembentukan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 4 huruf A merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada.Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten / kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa serta kemampuan & potensi desa ayat 3 pembentukan desa Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat yaitu pada angka 6 wilayah sulteng,Sulbar,Sultra,Gorontalo & Kalimantan Selatan paling sedikit 2000 jiwa atau 400 kepala keluarga.Sedangkan kepala keluarga warga yang ada pada pengusulan desa Ngatakatuvua di dongi-dongi terdapat 796 kepala keluarga dari Kecamatan Nokilalaki,ini sudah memenuhi syarat ketentuan untuk pembentukan desa baru,sesuai dengan UUD RI tentang desa tahun 2014 pasal 8 ayat 1,”Kata Indra Jaya Pettalolo yang di temui di Kantor Sekretariat LSM Tamperak oleh awak media ini Senin (23/08/2021). 
“Tuntutan masyarakat Kecamatan Nokilalaki kepada pemerintah Kota palu (Sulteng) terutama Bapak Gubernur untuk disegerakan pembentukan desa baru sesuai dengan keinginan & harapan masyarakat dongi – dongi Kecamatan Tonalalaki Kabupaten Sigi ,karena persyaratan yang kami ajukan sesuai dengan standar yang ada di UUD RI tentang desa tahun 2014,”kata Irzan selaku ketua Forum.(Sudirman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.