Operasi Yustisi Tim Gugus Tugas Covid-19 , 22 Orang Kena Denda Administratif 

0
MOROWALI-TR. Com
Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi menggelar Operasi Yustisi tepatnya di Jalan Trans Sulawesi depan Pasar Malam Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (09/03/2021).
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung Camat Bahodopi Tahir SE, M. Adm, SDA yang didampingi Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan SH, Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah yang diikuti personil gabungan yang terdiri dari anggota Koramil 2 orang,anggota Polsek 5 orang dan Staff Pegawai Kantor Kecamatan Bahodopi serta anggota Sat Pol-PP Kabupaten Morowali BKO Kecamatan Bahodopi sebanyak 7 orang.
Camat Bahodopi Tahir, SE, M.Adm, SDA mengatakan dalam kegiatan tersebut masih di dapatkan sebanyak 22 Orang pengendara yang tidak mematuhi atau yang melanggar Protokoler Kesehatan Covid-19 dan nantinya uang denda tersebut akan disetor kepada Dinas BPKAD Kabupaten Morowali menjadi PAD Kabupaten.
“Sehingga kami memberikan tindakan tegas yakni memberlakukan Denda Administratif sebesar Rp. 100.000,- Per Pelanggar.
Penetapan Denda Administratif tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Morowali No. 25 Tahun 2020 hasil denda menjadi PAD Kabupaten Morowali,selanjutnya terhadap Pelanggar diberikan edukasi agar denda ini menjadi Pelajaran bahwasanya diharapkan kedepan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan wajib memakai Masker pada saat keluar rumah serta tetap mengikuti anjuran kesehatan tentang penerapan 3M guna mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi, “katanya.
Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan mengharapkan hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain bahwa saat ini Tim Gugus Tugas Covid19 sdh memberikan ketegasan kepada Masyarakat yg tidak mematuhi Prokes Covid-19 di wilayah Kec. Bahodopi yakni dengan memberikan Sangsi Berupa Denda Administratif sebesar Rp. 100.000,-.
Menurut Zulfan kegiatan Oprasi Yustisi akan terus dilakukan, hingga masyarakat sadar bahwa pentingnya memakai Masker pada saat keluar rumah demi mencegah dan memutus penularan covid-19.Walaupun denda itu sebenarnya bukan tujuan utama, namun kami Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi berharap semua masyarakat di Kecamatan Bahodopi memakai masker pada saat berada diluar rumah.
“Kami harap Oprasi Yustisi ini sudah tersosialisasi kepada masyarakat sehingga pada saat Pemberlakuan Sangsi Denda Administratif, masyarakat sudah benar-benar sadar bahwa pentingnya mematuhi Prokes Cobid-19 salah satunya Wajib menggunakan masker ketika keluar rumah, diharapkan kasus Covid terus turun dan masyarakat aman. Apa lagi saat ini wilayah Kecamatan Bahodopi masih status Zona Merah. Karena kalau semua orang pakai masker, tidak ada yang perlu kita khawatirkan, kasus turun, masyarakat juga bisa beraktifitas dengan lancar, dengan produktif semua dan Insya Allah jika kita semua elemen bisa bersinergi akan bisa tercapai sebaik-baiknya sesuai harapan bersama,”tutupnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.