Miliki Shabu 37,90 Gram, Pria Asal Enrekang Diamankan Satresnarkoba Polres Morut

0

MORUT-TR.Com

Satres Narkoba Polres Morowali Utara, melakukan penangkapan terhadap RY 40 tahun warga Desa Kencana Kecamatan Kencana Kabupaten Endrekang Provinsi Sulawesi Selatan Minggu 30 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Morowali Utara Iptu Nur Althin S.H kepada awak media melalui keterangan resminya Senin (31/10/2022).

Dijelaskan Nur Althin bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 03.00 wita bertempat di Desa Tabarano Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, berinisial RY 40 tahun dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37, 90 gram.

“Dimana kami menemukan 2 bungkus di dalam dompet dan 1 bungkus terbalut celana dalam didalam tas warna hitam yang ada di dalam kamar pelaku,selain itu diamankan juga 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah celana dalam dan 1 ( satu) buah tas warna hitam tempat pelaku menyimpan barang haram,” Kata Nur Althin.

Ditambahkan Nur Althin penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh dirinya bersama anggotanya yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polres Morowali Utara.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.