Masyarakat UPT Kabera Sepakat Hentikan Sementara, Pengolahan Kayu UD Kausar

0

MOROWALI-TR.Com

Pengolahan kayu UD Kausar menuai sorotan masyarakat UPT Trans Kabera, Desa Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Proponsi Sulawesi Tengah sehingga kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Desa setempat Rabu (16/11/2022).

Pasalnya, pengolahan kayu diwilayah tersebut dinilai memberi dampak negatif dan cenderung merugikan masyarakat setempat.

Hal ini terungkap dalam rapat bersama yang diselenggarakan pemerintah desa Bahoea Reko-Reko di Balai Desa Bahoea Reko-Reko dan dihadiri perwakilan pemerintah kecamatan Bungku Barat, Kepala Desa, Ketua BPD, Sekdes Bahoea Reko-Reko dan Direktur UD Kausar bersama masyarakat desa Bahoea Reko-Reko.

Dalam rapat tersebut, sejumlah masyarakat menyampaikan keluhan dan kejanggalan atas pengolahan kayu UD Kausar. Awalnya, tiga tahun lalu UD Kausar pernah melakukan sosialisasi dan bersepakat akan memberikan fee ke desa sebanyak Rp.100.000 perkubik.

Sementara untuk sertifkat lahan dua masyarakat SP2 Trans Bahoea Reko-Reko foto copynya yang diminta oleh UD Kausar menjadi dasar pengajuan ijin pengolahan kayu, sempat dijanjikan untuk setiap foto copy sertifikat akan dibayarkan sebanyak tiga juta dengan sistem pembayaran bertahap. Tahap satu di tiga bulan pertama sebanyak 1,5 juta dan sisanya 1,5 juta tiga bulan kemudian.

Namun berjalannya waktu, pembayaran sebagian besar tidak dilakukan kepada masyarakat pemilik sertifikat. Bahkan cenderung dihindari, namun pengolahan sudah berjalan selama dua tahun terakhir. Parahnya lagi, belum selesai persoalannya dengan UPT SP2 Trans Bahoea Reko-Reko, kini pengolahan kayu sudah merambah ke UPT SP2 Trans Kabera desa Bahoe Reko-Reko.

Salah seorang warga Ibrahim mengatakan mengenai fee berdasarkan kesepakatan saat itu dengan masyarakat Trans Kabera hingga saat ini tidak direalisasikan dengan alasan, bahwa pengolahan kayu berada dilahan bersertifikat sesuai pengajuan untuk ijin pengolahan kayu dan disebut belum masuk wilayah yang disepakati sebelumnya. Karena

Menurut Ibrahim ada sejumlah keanehan yang patut diduga merupakan pelanggaran hukum, baik dalam proses penerbitan ijin maupun pengolahan kayu yang diduga dilakukan dilahan dua masyarakat Trans Kabera desa Bahoea Reko-Reko yang belum bersertifikat.

“Ini juga kami nilai aneh. Soalnya lokasi sertifikat berdasarkan pengakuan Direktur UD Kausar dia tidak diketahui dimana lokasinya. Berdasarkan fakta lapangan lokasi yang diolah kayunya merupakan lahan yang tidak bersertifikat dan masuk diwilayah Trans Kabera. Bahkan sebagian kayu diolah sudah masuk dalam kawasan hutan lindung,” ungkap orang yang akrab dipanggil Om Cambang ini.

Ditambahkan Cambang berkaitan dengan adanya sejumlah persoalan tersebut, masyarakat Bahoea Reko-Reko termasuk yang dari UPT SP2 Trans Bahoea Reko-Reko maupun UPT SP2 Trans Kabera meminta untuk penghentian sementara aktifitas pengolahan kayu UD Kausar.

Menyahuti permintaan masyarakat, Busra selalu Direktur UD Kausar menyanggupi dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani untuk penghentian aktifitas pengolahan kayu, baik di wilayah Trans Kabera maupun Trans SP2 Bahoea Reko-Reko, sebelum ada penyelesaian atau peninjauan lahan 1 dan 2 oleh masyarakat dan instansi terkait.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.