KPU Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Sekretariat PPK

0

MORUT-TR.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 bertempat di Aula Penginapan Guets Nayla Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia selama tiga hari mulai Tanggal 28 sampai 30 November 2020.

 

Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim kepada peserta bimtek menjelaskan bahwa maksud dan tujuan bimtek tersebut adalah tersususunnya laporan pertanggungjawaban keuangan pada panitia ad hoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 secara benar, lengkap dan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Karena dengan pertemuan seperti ini akan membangun koordinasi yang baik sehingga semakin mempermudah tugas kita sebagai penyelenggara, dan berharap semua dapat mengikuti kegiatan dengan baik karena menjadi modal dalam pertanggung jawaban adaministrasi,”katanya.

 

Yusri juga berpesan agar hubungan antara Sekretariat dengan PPK haruslah berkomunikasi dengan baik dan menciptakan suasana harmonis dan terbuka sesama penyelenggara agar tidak menimbulkan konflik dikemudian hari.

 

Sementara itu Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Morowali Utara Suptrisman dalam materinya memaparkan bahwa Anggaran Keuangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 dan menjelaskan secara terinci peruntukan penggunaan anggaran tersebut, sehingga ada keseragaman di tingkat Sekretariat PPK.

 

Menurut Suptrisman bahwa kedudukan Sekretariat PPK dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 dalam membantu kelancaran tugas-tugas PPK adalah untuk mengelolaan anggaran kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Sekretariat PPK.

 

Ditambahkan Suptrisman hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta harus selalu mengikuti protokol kesehatan.

 

“Dengan dilaksanakannya bintek tersebut agar mereka bisa lebih memahami tentang proses pelaporan keuangan yang kita gunakan dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 yang dilaksanakan sesuai dengan PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam Kondisi bencana nonalam Covid-19,” tutupnya.(Red)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.