Kapolres:Tiga Tersangka Narkoba Terancam Hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara

0

MORUT-TR. Com.

Jajaran Polres Morowali Utara kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dibeberapa tempat berbeda, hal itu berdasarkan press release yang disampaikan oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan, kepada sejumlah awak media di Mapolres Morowali Utara Desa Korowou Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah Kamis (22/10/2020).

Dijelaskan Bagus penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Arsyad setelah  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disebuah rumah yang terletak di kelurahan Bahontula sering terjadi transaksi gelap narkoba jenis shabu dan setelah menerima informasi tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan turun ditempat kejadian perkara (TKP), langsung menangkap tersangka.Selain itu pihak Polres juga menangkap tersangka MR dan AP disebuah rumah di kelurahan Kolonodale, kecamatan Petasia yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Menurut Bagus tersangka berinisial FS ditangkap dirumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan akhirnya didapatkan barang bukti 1 bungkus cetik bening narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya, sementara tersangka MR dan AP ditangkap disebuah rumah di kelurahan Kolonodale, kecamatan Petasia dengan barang bukti shabu 0,48 gram dan alat nyabu lainnya.

“Dari tersangka FS ditemukan barang bukti 1 buah kaca pireks, 1 buah pipet plastik dan 2 buah korek gas dan dari tersangka MR dan AP ditemukan barang bukti 1 bungkus cetik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram, 1 buah kaca pireks, 3 buah pipet plastik dan 1 buah korek api gas,”ujarnya.

Ditambahkan Bagus untuk ketiga orang tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Untuk para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Morowali Utara dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,”tutupnya.

Dalam press release tersebut Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan didampingi oleh Wakapolres Kompol Asjik, Kabag Ops AKP Romy, Kasat Narkoba Iptu Arsyad Maaling Kanit Idik I Pidum Satreskrim Ipda Rizky Tri Juwana Putra dan Kasipropam Ipda Christoforus De Leonardo.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.