Kapolres Gerak Cepat ,Kades Korupsi Dana Desa Langsung Masuk Bui

0
MOROWALI-TR.Com

Polres Morowali sejak Tanggal 14 Agustus 2021 sampai Tanggal 02 September 2021, akan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali dengan tersangka Kepala Desa Tandaoleo Syachrudin atas dugaan penyelewengan APBDes nominal Rp.967.235.497.00,-.

“Dari hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Morowali dengan nomor 708/50/RHS/ITDAKAB/2021, Tanggal 30 Juli 2021, sebesar Rp.967.235.497,00,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah),” Ujar Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto,S.E,.S.I.K,.M.Si melalui keterangannya Ahad (15/08).
Dijelaskan Ardi,dugaan tindak penggelapan dana desa tersebut, telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Pengelolaan Dana Desa ,Alokasi Dana Desa,Dana bagi hasil Pajak dan lain-lain.
“Kerugian Negara dari kasus tersebut mencapai Rp.967.235.497,00,-Korupsi APBDes desa Tandaleo Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020,” terang Ardi
Mantan Kasat Reskrim Polresta Metro Kota Tangerang tersebut menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, dilanjutkan gelar dengan Perkara kepada tersangka Syachrudin selaku Kepala Desa Tando’oleo, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sambil menunggu berkas lengkap, selanjutnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Morowali untuk proses selanjutnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.