Inilah Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 2 Buah Raperda Usulan Pemkab Morowali

0
MOROWALI-TR.Com
Dalam Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua.I DPRD Morowali, Syarifudin Hafid.SH, dan di ikuti sebanyak 14 orang anggota DPRD yang dihadiri oleh Bupati Morowali, Drs Taslim, Para Asisten, Staf ahli., Para kepala Opd dan jajaran , Pejabat eselon II dan IV Lingkup Pemkab Morowali, serta insan Pers.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Morowali menggelar Rapat Paripurna ke 14 masa Persidangan. III Tahun 2020- 2021 dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Kab. Morowali terhadap 2 (dua ) buah ranperda, usul Pemerintah daerah dan jawaban DPRD atas tanggapan Bupati terhadap 3 ( tiga)Z buah ranperda inisiatif DPRD. Pari Purna tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Morowali Rabu (21/ 07/ 2021).
Diantaranya , ranperda perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2018, tentang Perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar, ranperda tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko dan nonperizinan.
Dalam sambutannya Bupati Morowali, Drs Taslim mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas persetujuan seluruh fraksi -fraksi DPRD terhadap 2 (dua) buah ranperda usulan pemda tersebut.
Menurut Taslim muatan materi dalam ranperda akan di sempurnakan dan dilakukan pembahasan lebih lanjut , sehingga sesuai dengan asas pembentukan berdasarkan aturan yang berlaku.
” Atas nama Pemerintah daerah , kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi -tingginya atas segala saran dan masukan dari Fraksi-fraksi di DPRD terhadap ranperda usulan pemerintah . Diharapkan peraturan usul pemerintah, Peraturan Daerah ini memenuhi asas- asas pembentukannya , sebagaimana telah di atur dalam UU No 12 tahun 2011,”ujar Taslim.
Penyampaian Jawaban Bupati , serta tanggapan dan penjelasan atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap 2 (dua) buah ranperda usulan pemda sebagai penataan dan perbaikan penyelenggara pemerintahan di kabupaten Morowali.
A. Fraksi Partai Nasdem.
1. Ranperda tentang ranperda perubahan atas perda No. 7 . 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar.
Pemerintah Daerah sependapat atas saran fraksi nasdem , dengan memberikan perlindungan serta penguatan terhadap pasar rakyat tampa ada diskriminasi terhadap pasar modern . Terkait saran untuk di lakukan pengawasan terhadap izin usaha pasar modern maupun oprasionalnya daerah . Adanya kewajiban pasar modern agar produk unggulan UMKM lokal masuk dalam gerai penjualan pasar modern untuk di masukan dalam rancangan perda.
2. Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan Nonperizinan.
Dalam penyelenggaraan berusaha di kab. Morowali yang di.lakukan berdasarkan penetapan tingkat resiko, pemerintah daerah terhadap berpedoman pada peraturan perundang undangan termasuk rancangan peraturan daerah , saran fraksi Nasdem untuk memperhatikan berbagai aspek menjadi catatan bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk di bahas ketingkat selanjutnya.
B. Fraksi Partai Demokrat.
1. Ranperda tentang ranperda perubahan atas perda No. 7 . 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar.
I.I. Sesuai dengan di tetapkan undang- undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan peraturan pelaksanaannya , diantaranya peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdangan,sehingga di perlukannya penyesuaian di daerah yang membuat perubahan terhadap seluruh sektor untuk mendorong ekonomi yang lebih tinggi dan peningkatan produksirifitas seusia .Tujuan pembentukan undang-undang No. 11 tahun 2020 yang tertuang dalam ketentuan pasal .3.
1.2. Saran pembinaan terhadap pelaku usaha kecil menengah ( UMKM), pemerintah daerah telah melakukan pembinaan dengan menciptakan managemen pengelolaan dasar, pelatihan terhadap sumber daya manusia dan fasilitasi kerjasama serta pembangunan revitalisasi , sarana dan prasarana pasar rakyat.
1.3. Upaya perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar modern , pemerintah daerah telah melakukan pembinaan serta meningkatkan kualitas sarana prasarana serta pelaku usaha pasar rakyat sebagai wujud bentuk pengendalian pasar modern, selain itu juga , dalam pendirian pasar modern pemerintah dalam ber pedoman pada ketentuan pasal 10 ayat ( 1) dan ayat (2 ) peraturan daerah No. 7 tahun 2018.
2. Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan nonperozinan terhadap ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan nonperizinan , Pemda mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan fraksi partai demokrat dalam pelaksanaan ranperda , setelah di tetapkan menjadi perda sehingga dapat memberikan nilai tambah peningkatan PAD di kab. Morowali.
3. Fraksi Partai Golkar.
3.1. Ranperda tentang ranperda perubahan atas perda No. 7. 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar dan ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan Non perizinan.
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada fraksi Golkar atas dukungan , saran dan masukan teradap dua buah ranperda, atas saran tersebut pemda melalui perangkat daerah terkait dalam memberikan perlindungan dan penguatan pasar tradisional tetap berpedoman peraturan daerah Nomor .7 . tahun 2018 dan perubahan , setelag di tetapkan menjadi peraturan Daerah.
4. Fraksi Partai Gerindra.
1. 1. Ranperda tentang ranperda perubahan atas perda No. 7 . 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar.
Terhadap saran untuk dilakukan pengaturan Jam oprasional Toko modern dan sistem penjualan grosir dalam ranperda akan di lakukan pengkajian bersama pemerintah Daerah dan DPRD ,baik di tingkat Komisi maupun Bapemda dengan berpedoman Perda Nomor .19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan dan peraturan menteri perdangan Nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan.
4.2. Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan nonperizinan . Saran pengaturan urutan pemberian sanksi dalam pasal 22 A akan di lakukan pembahasan di Komisi sesuai urutan tingkatan yaitu, Pemberhentian sementara, pembentukan izin usaha dan pencabutan izin usaha.
5. Fraksi Partai Hanura.
Atas saran dan masukan Fraksi terhadap 2 buah raperda yang di ajukan oleh Pemda . Hal senada disampaikan oleh Bupati bahwa akan dilakukan pembahasan lebih lanjut , beberapa saran yang di sampaikan akan di kaji lebih mendalam bersama DPRD termasuk saran pembentukannya dalam peraturan Bupati.
Kemudian akan di tutupnya Paripurna , dengan penandatanganan berita acara antara Pemda Kabupaten Morowali dan DPRD Morowali tentang jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi terhadap ranperda usul pemerintah daerah Kabupaten Morowali.(Kominfo/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.