Gelar Jumpa Pers, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

0

MOROWALI-TR.Com

Jajaran Sat Rekrim Polres Morowali telah berhasil menangkap pelaku pencurian  salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya yang di dampingi Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan Ipda Nicho pada saat menggelar Press Release Kantor Polres Morowali Rabu (08/06/2022).

Dijelaskan Arya bahwa ada tiga  kasus yang telah berhasil di tangani oleh pihak Satrekrim Polres Morowali , yakni kasus penggelapan ban truk DT dengan tersangka AAK, MIN alias 1, I, MY alias Y, A alins A, S alias S, dan K, para tersangka dikenakan pasal 372 Jo 64 KUHP ancaman pidana 4 Tahun penjara  atau denda Rp 900 (Rp 9.000.000)

Mengenai kronologis kejadian bermula ketika adanya laporan polisi yang masuk ke polres morowali pada tanggal 25 Mei 2022 tentang penggelapan ban DT yang terjadi di area kerja PT. IMS yang dimana ban DT tersebut adalah milik dari PT. GCI. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Morowali, ditemukan bahwa terdapat 7 pelaku yang melakukan penggelapan ban DT tersebut yaitu inisial AAK,

MIN alias I, 1, MY alias Y, A alias A, S alias S, dan K yang merupakan karyawan pada PT. IMS yang dimana sebagian para pelaku tersebut berprofesi sebagai mekanik kendaraan. Selajutnya modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menggelapankan sebagian ban DT ketika hendak mengganti ban DT nya ketika sedang bekerja.

Para pelaku tersebut diperintahkan oleh AAK untuk mengambil ban DT dari gudang PT. IMS untuk dibawa ke workshop. ban DT yang digelapkan tersebut akan dilaporkan dan seolah-olah telah digunakan untuk mengganti ban pada Truk DT baru.

Kemudian modus yang lain juga adalah para pelaku memanfaatkan situasinya sebagai mekanik untuk mengamankan ban DT tersebut untuk dibawa keluar area perusahaan. Peran masing-masing pelaku adalah AAK sebagai yang memberi perintah, A alias A, MY alias Y, S alias S sebagai eksekutor, I sebagai yang memantau situasi sekitar gudang penyimpanan ketika sedang menjalankan aksi penggelapan tersebut, MIN alias I dan K yang membawa keluar ban tersebut dari area perusahaan.

” Satreskrim polres morowali berhasil mengamankan 3 buah Ban DT yang dijadikan sebagai barang bukti kejahatan penggelapan,” katanya.

Lanjutnya, sementara itu terkait kasus pencurian mobil LV ( double cabin) dan lampu sorot dengan tersangka : AH alias H, A alias N, T alias S, S alias S (inisial) mereka para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4c subs 362 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke le KUHPidana dan pasal 56 ayat 1 ke le KUHP ancaman pidana 7 Tahun penjara .

Untuk kronologis kejadian itu sendiri bermula ketika adanya laporan polisi yang masuk ke polres morowali pada tanggal 20 Mei 2022 tentang pencurian terhadap lampu sorot dan Ban mobil double cabin LV. Kemudian Satreskrim Polres morowali melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. dari hasil penyelidikan tersebut seorang saksi berinisial I menerangkan bahwasanya I mendapatkan informasi bahwa ban mobil double cabin milik perusahaan PT. GCI yang digunakan oleh PT. IMS yang sempat hilang sebanyak 1 buah sempat berada dikostan milik seorang karyawan PT. IMS dengan inisial AH.

Dengan informasi tersebut, Satreskrim Polres morowali melakukan pemeriksaan terhadap AH. Didapatkan fakta bahwa memang AH telah melakukan pencurian terhadap lampu sorot dan Ban mobil LV.

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, didapat juga bahwa aksi yang dilakukan oleh AH dibantu beberapa rekannya yang juga merupakan karyawan dari PT. IMS yaitu kemudian Satreskrim Polres Morowali melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut A alias N, T alias S, S alias S yang mempunyai peran untuk membantu menjual lampu tersebut keluar perusahaan. Lampu tersebut AH ambil dari gudang workshop maupun dari lampu sorot yang sudah dipasangkan pada Truck DT.

Ditambahkan Arya,selain kasus pengelapan ban juga ada dua kasus yang ditangani Polres Morowali yaitu kasus persetubuhan dan penipuan yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Morowali.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.