Dipenghujung Tahun ,Dua Pria Asal Sulsel Dibekok Polisi Sedang Pesta Sabu

0
MOROWALI-TR.com
Dipenghujung Tahun 2020 Polsek Bahodopi kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu disebuah kos kosan di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan via Whatsapp Kamis malam dini harta mengatakan tersangka berinisial DP (32) tahun bersama rekannya MT (23) tahun di bekuk di kamar Kos yang disewa di Desa Bahodopi.
Dikatakan Zulfan penangkapan kepada tersangka pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, sekitar Pukul 23:30 Wita atas dasar informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi Narkoba di salah satu Kos-kosan yang terletak di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi.
” Saya bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin beserta empat orang personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan tersebut,” ungkap Kapolsek Bahodopi kepada media TR.com pada Rabu malam (30/12/2020 ).
Dijelaskan Zulfan pada saat dilakukan pemeriksaan didalam Kamar Kos yang disewa oleh terduga Pelaku, saat itu petugas langsung melakukan Penggeledahan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket plastik berisi sabu dan barang bukti lainnya.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan paket besar Sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 Gram, serta uang tunai Rp 5.047.000.
1 buah timbangan digital, 3 set alat hisap sabu (bong) lengkap, 1 buah pirek, 3 buah korek api gas, 1 pak plastik klip, 2 buah Handphon, 2 buah dompet, 1 Dompet warna coklat milik (DP) yang berisikan 1 buah KTP, dan 3 buah kartu ATM BRI, 1 Dompet warna Hitam milik (MT) yang berisikan 1 buah KTP dan 1 Buah ATM BRI dan 2 buah buku catatan yang diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka DP,”katanya.
Menurut Zulfan tersangka DP dan rekannya (MT) berasal dari Palopo Sulawesi Selatan dan saat diamankan oleh Polisi mereka sedang mengkonsumsi sabu.
” Kedua pelaku warga dari Sulsel saat ditangkap berusaha menghilangkan BB sabu dengan cara membuang plastik berisi sabu kedalam saluran air kamar mandi,” ujarnya.
Ditambahkan Zulfan Polsek Bahodopi juga telah berkordinasi dangan Satres Narkoba Polres Morowali, untuk dilimpahkan penanganannya ke Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.