Dipenghujung Tahun 2021 Polda Sulteng Torehkan Prestasi Gemilang,Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 29 Kg

0

PALU-TR.Com

Catatan tinta emas jelang akhir tahun 2021 ditorehkan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis shabu seberat 29 kilogram diduga berasal dari negeri jiran Malaysia.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam press confrence dihadapan awak media di Polda Sulteng, Selasa (28/12/2021).

Rudy menjelaskan pengungkapan ini bermula pada tanggal 03 November 2021 personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis shabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepatnya tanggal 25 Desember 2021 personil ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu bea cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di dusun Dondasa desa siboang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala,”terang Rudy

Dijelaskan Rudy kepada petugas, tersangka D mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di desa Balukang Kec. Sojol Kab.Donggala dan dirumah tersebut petugas berhasil menemuukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 29 paket.

“Tidak sampai disitu,personil kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang yang di duga terlibat dan selanjutnya di bawah menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutup Kapolda Sulteng.

Ditempat yang sama Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.

“Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40 th) warga Kabupaten Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia,” terang mantan mantan Wadirreskrimum ini.

Ditambahkan Aman Guntoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka diancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. tutup Aman Guntoro yang sebentar lagi akan melaksanakan mutasi menjadi Dirreskrimum Polda Kalbar.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.