Curi Uang Rp 25 Juta di Kantor Utama PT IMIP, MA Terancam 5 Tahun Penjara

0
MOROWALI-TR.Com
Telah terjadi kasus pencurian sejumlah uang yang dilakukan oleh pelaku berinisial MA di Kantor Utaman PT. IMIP yang terletak di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi ,Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jum’at (23/07/2021).
Kapolsek Bahodopi Ipda Agus Salim SH.MAP melalui keteranganya mengatakan awalnya pada pukul 06.30 Wita pelaku bekerja di kantor utama PT. IMIP yang bekerja sebagai Karyawan Bagian Infrastruktur/ Pekerjaan Renovasi Kantor Utama PT IMIP, pada saat jam Istrahat tepatnya 11.30 Wita pelaku masuk di dalam ruangan Devisi Keuangan PT IMIP yang mana saat itu pelaku langsung menuju ke lemari tempat penyimpanan uang dan selanjutnya pelaku langsung menarik laci / pintu lemari tersebut namun belum terbuka tetapi saat itu pelaku kembali menarik laci sehingga laci lemari tempat uang tersebut terbuka dan pelaku melihat ada sejumlah uang didalamnya.
“Setelah laci terbuka saat itu juga pelaku langsung mengambil uang dalam lemari dan menuju kendaraan mobil yang digunakan tepatnya di Parkiran depan Kantor IMIP, selanjutnya pelaku langsung keluar menuju Bengkel Mobil yang tidak jauh dari Kantor IMIP,” Kata Agus.
Dijelaskan Agus sekitar pukul 12.15 Wita pelaku kembali lagi melanjutkan kerjanya di bagian Infrastruktur / Renovasi gedung Kantor Utama PT IMIP dan dengan melihat hasil rekaman CCTV di kantor PT. IMIP telah ditemukan ciri-ciri pelaku yang mengambil uang sehingga saat itu juga pihak Pengamanan / Scurity langsung melakukan pencarian dan menemukan pelaku di tempat kerja.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengaku telah mengambil uang tersebut sehingga scurity langsung menuju ke Mobil yang digunakan pelaku dan didapatkan uang hasil curian di bawa Jok tempat duduk bagian tengah sebelah kiri, dan setelah di hitung uang tersebut sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan pecahan 100.000 sebanyan 250 lembar, sehingga saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Kantor PT. Morowali Scurity Service (MSS) untuk dilakukan Introgasi lebih lanjut,”jelas Agus.
Ditambahkan Agus pada pukul 20.00 Wita, pihak PT. MSS menyerahkan pelaku MA dan barang bukti sejumlah uang hasil curian kepada penyidik Polsek Bahodopi dan selanjutnya membuat laporan Polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, adapun MA langsung dimasukkan kedalam ruang tahanan.
“Dari kasus tersebut kami telah memeriksa 5 orang saksi yakni  Adi Bintoro Petugas Scurity ,
Adi Topan Petugas Scurity, Sartini Staf Keuangan PT IMIP dan Asrar Kepala Bendahara Keuangan PT IMIP serta pelaku tindak kejahatan berinisial MA karena terbukti melakukan pencurian selanjutnya MA dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara,”tutup Agus.(Red) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.