Buronan Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perusda Morowali Di Tangkap di Samarinda

0
PALU-TR.Com
Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap Khoirini F Cadda terpidana kasus tindak Pidana korupsi penyalahgunaan / Penyimpangan Dana APBD Kabupaten Morowali 2007.
Khoirini F Cadda terpidana, dalam kasus Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah, untuk pengadaan kapal, merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.
Khoirini F Cadda ditangkap di perumahan elit Grand Mahakam Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Kamis(27/5).
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng M. Jeffry mengatakan,
tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulteng, Bekerjasama dengan Satgas IV.4 Direktorat Korsup Wilayah IV KPK dan Tim Tabur Kejati Kaltim berhasil melakukan Penangkapan terhadap terpidana H. Khoirini F Cadda.
M. Jeffry mengatakan, berawal
tanggal 26 Mei 2021 mendapatkan Informasi keberadaan terpidana H. Khoirini F Cadda.H di Kalimantan Timur.
Setibanya di daerah Kalimantan Timur, kata M. Jeffry team eksekutor Kejati Sulteng melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut, setelah dipastikan bahwa bersangkutan berada di rumahnya.
” maka team Eksekutor Kejati Sulteng langsung melakukan Penangkapan terhadap bersangkutan, ” Sebutnya.
M. Jeffry mengatakan, penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Surat Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng No. PRINT 115/P.2.5/Fd.1/05/2021 tanggal 27 Mei 2021.
” dengan mematuhi protokol kesehatan, terpidana H. Khoirini F Cadda akan diterbangkan ke Palu bersama tim Jaksa eksekutor Kejati Sulteng Jumat (28/5) besok, “katanya.
M. Jeffry mengatakan, setibanya di Palu nanti, terpidana Khoirini F Cadda akan dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1212.K/pid.sus/2015 Tanggal 13 April 2016.
” Dalam putusan kasasi MA, Khoirini F Cadda divonis 5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan, ” katanya.
M. Jefrry mengatakan terhadap terpidana telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.
” Namun terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa Eksekusi dalam perkara ini selanjutnya ditetapkan DPO karena melarikan diri, ” Pungkasnya. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.