Berhasil Aman Sabu Siap Edar Dan Dua Orang Tersangka, Ini Kata Kapolres Morowali

0

MOROWALI, SULTENG, Tinta Rakyat.com

Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali melakukan penangkapan terhadap warga yang terlibat Narkoba. Kali ini dua orang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,kembali diringkus oleh polisi, Sabtu (04/03/2023) lalu.

Pengungkapan bermula pada saat anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Morowali mendapati seorang laki-laki yang berinisial i sedang duduk di dalam sebuah rumah di dalam kamar yang berada di desa keurea Kecamatan Bahodopi.Pada saat itu anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali langsung memerintahkan i untuk mengeluarkan narkotika yang berada padanya dan selanjutnya i mengeluarkan 3 sachet narkotika jenis sabu.

Untuk melakukan pendalaman anggota sat narkoba Polres Morowali melakukan introgasi kepada I, dari hasil interogasi bahwa I mendapatkan narkotika dari rekannya yang berinisial H.

Dari hasil pengembangan tersebut Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan H dan didapatkan 36 sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas yang dibawa oleh H, dan selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Polres Morowali beserta barang bukti yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali.

Dari hasil penangkapan dari kedua tersangka tersebut Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan barang bukti 39 Sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H. melalui keterangan resminya Selasa (07/03/2013) mengatakan bahwa benar adanya penangkapan pelaku tindak pidana Kasus Narkoba jenis Sabu siap edar dengan dua orang tersangka.

“Berdasarkan informasi dari anggota kami bahwa penangkapan di lakukan karena laporan dari masyarakat dan sudah termonitor. Selanjutnya tim Res Narkoba langsung bergerak menangkap warga berinisial I dan H,” Kata Suprianto membenarkan kejadian tersebut.

Ditambahkan Suprianto pada saat dilakukan penggeledahan kepada keduanya ditemukan barang bukti berupa 39 Sachet berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali guna proses penyelidikan lebih lanjut” pungkas Suprianto.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.