Bawa Sabu 2 Kilo 295 Gram Seharga Rp 3,4M,Pria Asal Aceh Diamankan Polres Morowali

0

MOROWALI-TR.Com

Kepala Kepolisian Resor Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan personil Sat Narkoba Polres Morowali melaksanakan press release pengungkapan kasus peredaran narkoba yang di laksanakan di Mapolres Morowali Sulawesi Tengah.

 

“Adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba yaitu MW (23) asal Aceh. Terduga MW berhasil kami amankan bersama anggota Sat Narkoba di jalan Trans Sulawesi Desa Umbele Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali,” Kata Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H Senin (01/08/2022).

Suprianto menjelaskan Kronologi penangkapan pelaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, anggota sat Narkoba polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali tepatnya di desa Karaupa Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali yang dibawa oleh terduga MW.

“Selanjutnya kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut anggota sat Narkoba polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan anggota sat Narkoba langsung menuju ke bandara Morowali, kemudian selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 wita, anggota sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga MW selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW dan di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 kilo 295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW jika diuangkan sekitar Rp.3,4 Miliar, 1 unit Handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali,”jelas Suprianto.

 

Ditambahkan Suprianto menurut pengakuan terduga MW sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di bawah oleh terduga dari kota Medan menuju Kabupaten Morowali dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110.000.000 juta dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 juta dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 juta diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.

 

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara,” Kata Suprianto.

Orang nomor satu dijajaran Polres Morowali ini juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba, dan menghimbau kepada media dan masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang banyak.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota dilapangan terkait penangkapan sabu ini dan saya juga mengimbau kepada masyarakat dan juga rekan-rekan wartawan agar menjauhi Narkoba karena sangat membayakan kita semua,” tutup mantan Kasubdit 3 Dit Narkoba Polda Kaltim ini.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.