Diduga Jadi Pengedar Sabu,Oknum PNS Ditangkap Satresnarkoba Polres Morowali

0
MOROWALI-TR.Com

Dua terduga pelaku yang terlibat narkoba berhasil diringkus oleh pihak Satresnarkoba Polres Morowali Sulawesi Tengah belum lama ini. Status keduanya akan kembali disampaikan setelah ada hasil dari Labfor yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Morowali, AKP Sihar Lumbang Tobing, pada Jum’at (16/04/2021) diruang kerjanya kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pengedar Narkoba diantaranya berinisial “I” seorang petani, dan “AM” adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Tobing menjelaskan untuk kedua terduga belum dapat dihadirkan, karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, namun barang bukti yang disita sudah bisa diperlihatkan.
“Hasil pemeriksaan labfor harus diterangkan oleh ahli bahwa barang yang diduga Narkoba tersebut memang jenis sabu dan dibuatkan berita acara secara tertulis,”jelas Tobing.
Menurut Tobing untuk TKP dalam kasus ini berada di dua tempat, yakni di Kelurahan Lamberea Kecamatan Bungku Tengah saat
terduga “l sedang berada di dalam rumah.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan badan terhadap “l” dan ditemukan 15 sachet plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di celana
dalam bagian belakang yang digunakannya, petugas juga menemukan barang bukti uang tunai Rp6.220.000,- (Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dan hasil pemeriksaan bahwa uang tersebut hasil dari penjualan
sabu” ungkap Tobing.
Ditambahkan Tobing dari hasil pengembangan dari terduga “l”, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang beralamat di Desa Bahomoleo Kecamatan Bungku Tengah olehnya pihaknya langsung turun ke TKP.
“Saya bersama tim langsung menuju alamat yang diberikan oleh terduga “T”, kami langsung ke alamat tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah “AM” alias A, iapun langsung mengaku kemudian mengambil sebuah celana yang digantung di dalam kamar dan mengeluarkan 3 sachet plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari saku celana, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu serta kaca pirex dan korek api gas,”ujar Tobing. 
Lebih jauh Tobing mengatakan dari hasil interogasi dan pengembangan, barang yang diduga sabu tersebut diperoleh lelaki AM alias A dari seseorang yang mengaku atas nama “S” alias “P” yang berada di dalam Lapas Petobo Palu.
“Jadi, sistemnya untuk “S” alias “P” ini melakukan komunikasi dengan terduga “AM”, setelah terjadi pembicaraan, nanti lelaki “s” alias “P”akan mengirimkan kurir untuk mengatarkan barang kepada terduga “AM”, jadi nanti yang dari Lapas Petobo terjadi komunikasi, selanjutnya akan dikirimkan kurir untuk mengatarkan sesuai perjanjian tempat-tempat yang telah disepakati,” Kata Tobing.
Dikatakan Tobing, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Direktur Narkoba Polda Sulteng yang nantinya akan turun langsung ke Lapas Petobo untuk melakukan pengecekan dan untuk barang bukti dari terduga berinisial “I”, didapatkan barang diduga narkotika jenis sabu seberat 15,32 gram, uang tunai Rp 6.580.000- sedangkan dari terduga “AM ” berjumlah 4,18 gram, satu buah alat hisap, dan satu buah handphone.
Seperti diketahui, “AM” pernah menjalani rehabilitasi narkoba beberapa tahun lalu.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.